Senin, 07 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN (KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN)

1.            Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta yang telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?

     Jawab : Menurut pendapat saya MKD DKI Jakarta telah tepat didalam pengambilan keputusan, yaitu dengan cara memberhentikan Todung Mulya Lubis sebagai Advokat atas pelanggaran berat yang ia lakukan yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengeepankan materi dalam menjalankan profesi disbanding dengan pengeakan hokum, kebenaran dan keadilan.

2.            Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media masa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
       
       Jawab : menurut saya wajar saja sebab itu merupakan reaksi pembelaan bagi diri Todung Mulya Lubis, tetapi juga tidak dibenarkan karena sangat bertentangan dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

3.            Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
      
      Jawab : menurut pendapat saya mengenai pernyataan Todung itu benar-benar tidak masuk akal, sebab jelas-jelas Majelis Kehormatan minilai Todung telah melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokat Indonesia. Dan disini dijelaskan bahwa Todung menjadi kuasa hokum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !

a.              Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
         
        Jawab : “Melanggar Kode Etik “, karena menurut pendapat saya KAP itu seharusnya mampu menjaga kerahasiaan kliennya dan harus menyajikan laporan audit sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan disajikan secara wajar.

b.            Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
     
       Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, sebab papan nama itu merupakan salah satu Identitas nama dari suatu KAP, dimana papan nama tersebut nantinya dapat membantu masyarakat untuk mengetahui letak KAP.

c.            Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel berbintang 5.
         
       Jawab : “Tidak melanggar Kode Etik”, karena itu merupakan hal yang wajar bagi setiap organisasi.

d.            Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
          Jawab : “Tidak melanggar Kode Etik”, karena ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antar organisasi, dan untuk komisi kalau menurut saya tidak bermasalah sebab komisi itu nantinya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

e.            Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan Agen pemassaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP nya ke kantor-kantor di jalan sudirman dan Thamrin.
        
      Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, karena disini tujuan KAP itu sendiri hanyalah ingin mencari klien jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

f.             KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
         
      Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, karena itu merupakan bagian tugas dari sebuah KAP.

g.            Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.

Jawab : Melanggar Kode Etik”, Karena dengan kejadian seperti ini takutnya akan memancing KAP lain yang mudah diberikan sogokan atau hadiah.