1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta yang
telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab : Menurut pendapat saya MKD DKI
Jakarta telah tepat didalam pengambilan keputusan, yaitu dengan cara
memberhentikan Todung Mulya Lubis sebagai Advokat atas pelanggaran berat yang
ia lakukan yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengeepankan
materi dalam menjalankan profesi disbanding dengan pengeakan hokum, kebenaran
dan keadilan.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya
Lubis di media masa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan?
Jawab
: menurut saya wajar saja sebab itu merupakan reaksi pembelaan bagi diri Todung
Mulya Lubis, tetapi juga tidak dibenarkan karena sangat bertentangan dengan
fakta dan keadaan yang sebenarnya.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan
Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab
: menurut pendapat saya mengenai pernyataan Todung itu benar-benar tidak masuk
akal, sebab jelas-jelas Majelis Kehormatan minilai Todung telah melanggar pasal
4j dan pasal 3b Kode Etik Advokat Indonesia. Dan disini dijelaskan bahwa Todung
menjadi kuasa hokum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan
Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau
tidak !
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media
massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa
dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : “Melanggar Kode Etik “, karena menurut pendapat saya KAP itu
seharusnya mampu menjaga kerahasiaan kliennya dan harus menyajikan laporan
audit sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan disajikan secara wajar.
b.
Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan
nama berukuran 5 x 5 m.
Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, sebab papan nama itu merupakan salah
satu Identitas nama dari suatu KAP, dimana papan nama tersebut nantinya dapat
membantu masyarakat untuk mengetahui letak KAP.
c.
Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang
tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public
Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut
disebuah hotel berbintang 5.
Jawab : “Tidak melanggar Kode Etik”, karena itu merupakan hal yang wajar
bagi setiap organisasi.
d.
Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP
mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank pemerintah, salah satu pointnya akan
memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : “Tidak melanggar Kode Etik”, karena ini merupakan salah satu bentuk
kerjasama antar organisasi, dan untuk komisi kalau menurut saya tidak
bermasalah sebab komisi itu nantinya akan memberikan keuntungan bagi kedua
belah pihak.
e.
Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan
Agen pemassaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door
activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP nya ke
kantor-kantor di jalan sudirman dan Thamrin.
Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, karena disini tujuan KAP itu sendiri hanyalah ingin
mencari klien jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
f.
KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku
2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : “Tidak Melanggar Kode Etik”, karena itu merupakan bagian tugas dari
sebuah KAP.
g.
Partner KAP membeli kendaraan disebuah show
room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab
: “Melanggar Kode Etik”, Karena dengan kejadian seperti ini takutnya
akan memancing KAP lain yang mudah diberikan sogokan atau hadiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar