Selasa, 20 November 2012

Kupinang Kau Dengan Bismillah

Tuhan memberikanku cinta
untuk ku persembahkan hanyalah padamu
Dia anugerahkanku kasih
hanya untuk berkasih berbagi denganmu
atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

hampa terasa bila ku tanpamu
hidupku terasa mati jika ku tak bersamamu
hanya dirimu satu yang aku inginkan
ku bersumpah sampai mati hanyalah dirimu (hanyalah dirimu)

atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

Sabtu, 17 November 2012

TUGAS TAMBAHAN M5

Tugas Tambahan "Kasus PT. Great River International Tbk"

NAMA               : LELY YUNITA SARI
NPM                  : 24209199
KELAS              : 4 EB13
MATKUL          : ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel diatas!
jawab : setelah saya membaca artikel tersebut disini saya menemukan berbagai macam identifikasi pelanggaran yang terjadi, diantaranya :
Pelanggaran 1:
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
Pelanggaran 2 : 
Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.
Pelanggaran 3 :
Adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
Pelanggaran 4 :
Adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Dimana BAPEPAM menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan keuangan tersebut.

2. Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya?
jawab :
Kalau menurut pendapat saya tidak berpengaruh, sebab menurut Junstinus A. Siharta menyatakan bahwa metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. Dimana Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. jadi, Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Sementara pada saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, niali ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, asesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan. Dan Justinus menyatakan bahwa metode pencatatan seperti ini bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Dimana saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan.



Senin, 12 November 2012

TUGAS WAJIB M7



Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
  1. Berkaitan dengan earning management
  2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
  3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
  4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
  5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.

Selasa, 06 November 2012

TUGAS WAJIB 6



Nama          : Lely yunita sari
Npm           : 24209199
Matkul         : etika dalam profesi akuntansi


 ETIKA DALAM AUDITING

Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Kita ketahui bahwa banyak nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan sebagai undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki prinsip-prinsip etika sebagai seorang auditor , diantaranya :
1.    Tanggung jawab (Responsibility), dimana setiap pelaku audit harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang telah mereka lakukan.
2.    Kepentingan publick, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani orang banyak, mengahrgai kepercayaan public, serta memiliki komitmen pada profesionalisme.
3.    Integritas, bagaimana seorang auditor mampu mempertahankan dan memperluas keyakinan public.
4.    Obyektivitas dan indepedensi, bagaimana seorang auditor mampu memperthankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5.    Due care, perilaku auditor yang selalu memperhatikan standar tehnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melakukan tanggung jawab dengan baik.
6.    Lingkup dan sifat jasa, dimana seorang auditor harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakan.

Prinsip-prinsip ini yang dijadikan sebagai dasar untuk memperoleh kepercayaan public terhadap kinerja seorang auditor. Seorang auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Independensi Profesi Auditor. Dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
 Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar ahrus bisa mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit.
 Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a)      Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b)     Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c)      Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahlian mengenai hal tersebut.
Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.

http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/

Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS 5 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA          : LELY YUNITA SARI
NPM             : 24209199
KELAS         : 4EB13
MATERI       : ETIKA PROFESI AKUNTANSI



1.    Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang, yang menegaskan bahwa kewajiban manusia yaitu melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya yang ada di masyarakat.
Salah satu tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.        Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak kita
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati  orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama didalam mengatur system pemerintahan.
e.       Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.       Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.         Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.



h.       Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.    Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.

A.           Prinsip-prinsip Etika IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian : (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Adapun prinsip etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.    Tanggung jawab profesi
b.     Kepentingan publik
c.     Integritas
d.     Obyektivitas
e.     Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f.      Kerahasiaan
g.     Prilaku profesional
h.      Standar teknis

B.       Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.         Integritas. Seorang akuntan profesional harus dapat bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.         Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.         Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Jadi, Seorang akuntan profesional itu harus dapat bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.         Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,.
5.         Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendis kreditkan profesi.
C.       Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.   Tanggung Jawab : Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.   Kepentingan Publik : Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.   Integritas : Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.   Objektivitas dan Independensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.   Kehati-hatian (due care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.  Ruang Iingkup dan Sifat Jasa : Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
3.    Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.