Selasa, 06 November 2012

TUGAS WAJIB 6



Nama          : Lely yunita sari
Npm           : 24209199
Matkul         : etika dalam profesi akuntansi


 ETIKA DALAM AUDITING

Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Kita ketahui bahwa banyak nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan sebagai undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki prinsip-prinsip etika sebagai seorang auditor , diantaranya :
1.    Tanggung jawab (Responsibility), dimana setiap pelaku audit harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang telah mereka lakukan.
2.    Kepentingan publick, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani orang banyak, mengahrgai kepercayaan public, serta memiliki komitmen pada profesionalisme.
3.    Integritas, bagaimana seorang auditor mampu mempertahankan dan memperluas keyakinan public.
4.    Obyektivitas dan indepedensi, bagaimana seorang auditor mampu memperthankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5.    Due care, perilaku auditor yang selalu memperhatikan standar tehnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melakukan tanggung jawab dengan baik.
6.    Lingkup dan sifat jasa, dimana seorang auditor harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakan.

Prinsip-prinsip ini yang dijadikan sebagai dasar untuk memperoleh kepercayaan public terhadap kinerja seorang auditor. Seorang auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Independensi Profesi Auditor. Dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
 Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar ahrus bisa mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit.
 Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a)      Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b)     Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c)      Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahlian mengenai hal tersebut.
Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.

http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar