Nama : Lely yunita sari
Npm : 24209199
Matkul : etika dalam profesi akuntansi
ETIKA DALAM AUDITING
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Kita
ketahui bahwa banyak nilai etika yang
ada tidak dapat dijadikan sebagai undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai
etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
Setiap
auditor harus memiliki prinsip-prinsip etika sebagai seorang auditor ,
diantaranya :
1. Tanggung
jawab (Responsibility), dimana setiap pelaku audit harus peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang telah mereka lakukan.
2. Kepentingan
publick, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani orang banyak, mengahrgai kepercayaan public, serta memiliki
komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas,
bagaimana seorang auditor mampu mempertahankan dan memperluas keyakinan public.
4. Obyektivitas
dan indepedensi, bagaimana seorang auditor mampu memperthankan obyektivitas dan
terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang
independen.
5. Due
care, perilaku auditor yang selalu memperhatikan standar tehnik dan etika
profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melakukan
tanggung jawab dengan baik.
6. Lingkup
dan sifat jasa, dimana seorang auditor harus memperhatikan prinsip-prinsip pada
kode etik dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakan.
Prinsip-prinsip ini yang dijadikan sebagai
dasar untuk memperoleh kepercayaan public terhadap kinerja seorang auditor. Seorang
auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah
laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Independensi Profesi Auditor. Dapat diartikan sebagai sudut
pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan
membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi
juga harus independen dalam penampilan.
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar
ahrus bisa mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang
audit.
Independensi dalam penampilan : Pemakai
laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi
dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b) Independensi
dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan
tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri
auditor.
(c) Independensi
di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi
yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan.
Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian
ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahlian mengenai hal
tersebut.
Peran
akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar
(unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan
saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa.
Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan
dan kesalahan material.
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar