Tuhan memberikanku cinta
untuk ku persembahkan hanyalah padamu
Dia anugerahkanku kasih
hanya untuk berkasih berbagi denganmu
atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah
hampa terasa bila ku tanpamu
hidupku terasa mati jika ku tak bersamamu
hanya dirimu satu yang aku inginkan
ku bersumpah sampai mati hanyalah dirimu (hanyalah dirimu)
atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah
atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah
Selasa, 20 November 2012
Sabtu, 17 November 2012
TUGAS TAMBAHAN M5
Tugas Tambahan "Kasus PT. Great River International Tbk"
NAMA : LELY YUNITA SARI
NPM : 24209199
KELAS : 4 EB13
MATKUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel diatas!
jawab : setelah saya membaca artikel tersebut disini saya menemukan berbagai macam identifikasi pelanggaran yang terjadi, diantaranya :
Pelanggaran 1:
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
Pelanggaran 2 :
Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.
Pelanggaran 3 :
Adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
Pelanggaran 4 :
Adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Dimana BAPEPAM menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan keuangan tersebut.
2. Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya?
jawab :
Kalau menurut pendapat saya tidak berpengaruh, sebab menurut Junstinus A. Siharta menyatakan bahwa metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. Dimana Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. jadi, Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Sementara pada saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, niali ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, asesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan. Dan Justinus menyatakan bahwa metode pencatatan seperti ini bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Dimana saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan.
NAMA : LELY YUNITA SARI
NPM : 24209199
KELAS : 4 EB13
MATKUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel diatas!
jawab : setelah saya membaca artikel tersebut disini saya menemukan berbagai macam identifikasi pelanggaran yang terjadi, diantaranya :
Pelanggaran 1:
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
Pelanggaran 2 :
Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.
Pelanggaran 3 :
Adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
Pelanggaran 4 :
Adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Dimana BAPEPAM menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan keuangan tersebut.
2. Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya?
jawab :
Kalau menurut pendapat saya tidak berpengaruh, sebab menurut Junstinus A. Siharta menyatakan bahwa metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. Dimana Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. jadi, Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Sementara pada saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, niali ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, asesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan. Dan Justinus menyatakan bahwa metode pencatatan seperti ini bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Dimana saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan.
Senin, 12 November 2012
TUGAS WAJIB M7
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi
tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
- Berkaitan dengan earning management
- Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Profesi akuntan publik bisa
dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan
era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut
profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter
menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam
sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat
menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga
dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan
melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi
sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur
kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan
bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti
profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan
dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain
tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Selasa, 06 November 2012
TUGAS WAJIB 6
Nama : Lely yunita sari
Npm : 24209199
Matkul : etika dalam profesi akuntansi
ETIKA DALAM AUDITING
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Kita
ketahui bahwa banyak nilai etika yang
ada tidak dapat dijadikan sebagai undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai
etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
Setiap
auditor harus memiliki prinsip-prinsip etika sebagai seorang auditor ,
diantaranya :
1. Tanggung
jawab (Responsibility), dimana setiap pelaku audit harus peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang telah mereka lakukan.
2. Kepentingan
publick, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani orang banyak, mengahrgai kepercayaan public, serta memiliki
komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas,
bagaimana seorang auditor mampu mempertahankan dan memperluas keyakinan public.
4. Obyektivitas
dan indepedensi, bagaimana seorang auditor mampu memperthankan obyektivitas dan
terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang
independen.
5. Due
care, perilaku auditor yang selalu memperhatikan standar tehnik dan etika
profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melakukan
tanggung jawab dengan baik.
6. Lingkup
dan sifat jasa, dimana seorang auditor harus memperhatikan prinsip-prinsip pada
kode etik dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakan.
Prinsip-prinsip ini yang dijadikan sebagai
dasar untuk memperoleh kepercayaan public terhadap kinerja seorang auditor. Seorang
auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah
laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Independensi Profesi Auditor. Dapat diartikan sebagai sudut
pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan
membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi
juga harus independen dalam penampilan.
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar
ahrus bisa mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang
audit.
Independensi dalam penampilan : Pemakai
laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi
dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b) Independensi
dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan
tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri
auditor.
(c) Independensi
di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi
yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan.
Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian
ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahlian mengenai hal
tersebut.
Peran
akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar
(unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan
saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa.
Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan
dan kesalahan material.
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/
Selasa, 30 Oktober 2012
TUGAS 5 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA : LELY YUNITA SARI
NPM : 24209199
KELAS : 4EB13
MATERI : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NPM : 24209199
KELAS : 4EB13
MATERI : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Kode
Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang, yang menegaskan
bahwa kewajiban manusia yaitu melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya yang ada di masyarakat.
Salah satu tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak kita
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang
sama didalam mengatur system pemerintahan.
e. Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit
yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan
dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.
A.
Prinsip-prinsip Etika
IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tigabagian : (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika.
Adapun
prinsip etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung
jawab profesi
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h.
Standar teknis
B.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1.
Integritas.
Seorang akuntan profesional harus dapat bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Jadi, Seorang akuntan profesional itu harus
dapat bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik,.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendis
kreditkan profesi.
C. Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung
Jawab : Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
(Artikel1)
2. Kepentingan
Publik : Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas : Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4. Objektivitas dan Independensi : Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian
(due care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa : Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan
(Artikel VI).
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Langganan:
Postingan (Atom)