Sabtu, 08 Juni 2013

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL


TUGAS MINGGU KE - 7
HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.            Perbedaan harmonisasi dan standarisasi yang berlaku dalam standar akuntansi.
Jawab :
          Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Sedangkan standarisasi adalah sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Dalam hal ini, Harmonisasi akuntansi itu mencangkup beberapa hal, diantaranya adalah :
·         Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan).
·         Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek.
·         Standar audit Survei Harmonisasi Internasional.

2.            Pro dan Kontra Harmonisasi Akuntansi
Pro dan kontra harmonisasi akuntansi, yaitu terdiri dari :
1.       Keuntungan harmonisasi akuntansi internasional:
·         Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
·         Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portfolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
·         Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
2.                  Kritik atas standar internasional
Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, social, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.

3.                  Arti rekonsiliasi dan pengakuan bersama (timbal balik) terhadap perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas, diantaranya :
(1)         Rekonsiliasi : Perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Negara asalnya dan harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting, seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham Negara asal dan Negara dimana laporan keuangan tersebut dilaporkan. Contoh : komisi Pasar Modal AS (SEC).
(2)     pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiporitas) : Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar Negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.

4.          Mengidentifikasi organisasi yang mempromosikan hormonisasi dan memiliki peran penting dalam penetapan standar akuntansi internasional.
Dalam hal ini ada Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
a. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
b. Komisi Uni Eropa (EU)
c. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
d. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
e. Kelompok Kerja Ahli antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (Internationals Standards of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi PBB dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
f. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).


5.            Mendeskripsikan pendekatan baru Uni Eropa dan mengaitkannya dengan integrasi pasar keuangan Eropa.

UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Traktat Roma mendirikan EU pada tahun 1957, dengan tujuan untuk mengharmonisasikan sistem hukum dan ekonomi negara-negara anggotanya Komisi Eropa (EC, badan berkuasa dalam EU) memliki kekuasaan penuh atas direktif akuntansinya terhadap seluruh negara anggota. Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
1.    Perolehan modal dalam tingkat EU
2.    Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
3.    Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
EC telah meluncurkan suatu program utama harmonisasi hukum perusahaan segera sesudah pembentukannya. Direktif EC saat ini telah mencakup seluruh aspek hukum perusahaan, beberapa diantaranya memiliki pengaruh langsung terhadap akuntansi.
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978 merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU. Ketentuan Direktif Keempat berlaku bagi akun-akun perusahaan secara individu dan mencakup aturan  bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan aturan penilaian. Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling dasar dan mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagaimana halnya mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan keuangan untuk diaudit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan setara dalam laporan keuangannya.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Pada saat itu, laporan keuangan konsolidasi merupakan kekecualian dan bukan kewajiban. Direktif Ketujuh mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang besarnya di atas ukuran tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan laporan direktur, dan mewajibkan dilakukannya audit.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib). Pada dasarnya, direktif ini menentukan kualifikasi minimum auditor. Direktif ini juga tidak membahas kebebasan pendirian profesional di antara negara-negara EU. Pelatihan wajib harus diselesaikan di bawah pengawasan seorang auditor yang telah ditunjuk. Harus terdapat indepedensi, namun Direktif Kedelapan memberikan kekuasaan diskresi terhadap negara-negara EU untuk menentukan kondisi-kondisi indepedensi.

Referensi :
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors.
R. Luki SE. AK. MK. Akuntansi Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar