TUGAS MINGGU KE - 7
HARMONISASI
AKUNTANSI INTERNASIONAL
1.
Perbedaan harmonisasi dan standarisasi yang berlaku dalam standar akuntansi.
Jawab :
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas praktik akuntansi dengan
menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat
beragam. Sedangkan standarisasi adalah sekelompok aturan yang kaku dan
sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam
segala situasi.
Dalam hal
ini, Harmonisasi akuntansi itu mencangkup beberapa hal, diantaranya adalah :
·
Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran
dan pengungkapan).
·
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek.
·
Standar audit Survei Harmonisasi Internasional.
2.
Pro dan
Kontra Harmonisasi Akuntansi
Pro dan
kontra harmonisasi akuntansi, yaitu terdiri dari :
1. Keuntungan
harmonisasi akuntansi internasional:
·
Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
·
Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portfolio akan lebih beragam
dan risiko keuangan berkurang.
·
Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
2.
Kritik atas standar internasional
Internasionalisasi standar akuntansi
juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa
pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang
terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi,
sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri
di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat
berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa
adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”.
Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, social, politik,
dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan
internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah
perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi
dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan
kompromi standar akuntansi.
3.
Arti rekonsiliasi
dan pengakuan bersama (timbal balik) terhadap perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang
mungkin digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan isi
laporan keuangan lintas batas, diantaranya :
(1)
Rekonsiliasi
: Perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar
akuntansi Negara asalnya dan harus menyediakan rekonsiliasi antara
ukuran-ukuran akuntansi yang penting, seperti laba bersih dan ekuitas pemegang
saham Negara asal dan Negara dimana laporan keuangan tersebut dilaporkan. Contoh
: komisi Pasar Modal AS (SEC).
(2)
pengakuan bersama (yang juga disebut
sebagai “imbal balik”/resiporitas) : Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator
di luar Negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan
pada prinsip-prinsip Negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima
laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan asing.
4.
Mengidentifikasi
organisasi yang mempromosikan hormonisasi dan memiliki peran penting dalam
penetapan standar akuntansi internasional.
Dalam hal ini ada Enam organisasi
telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan
dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
a. Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB)
b. Komisi
Uni Eropa (EU)
c. Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
d. Federasi
Internasional Akuntan (IFAC)
e. Kelompok Kerja Ahli antar pemerintah
Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (Internationals Standards of Accounting and
Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi PBB dalam Perdagangan dan
Pembangunan (United Nations Conference on
Trade and Development – UNCTAD).
f. Kelompok Kerja dalam Standar
Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
5. Mendeskripsikan pendekatan baru Uni
Eropa dan mengaitkannya dengan integrasi pasar keuangan Eropa.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Traktat Roma mendirikan EU pada tahun 1957, dengan tujuan untuk
mengharmonisasikan sistem hukum dan ekonomi negara-negara anggotanya Komisi
Eropa (EC, badan berkuasa dalam EU) memliki kekuasaan penuh atas direktif
akuntansinya terhadap seluruh negara anggota. Salah satu tujuan EU adalah untuk
mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi :
1. Perolehan
modal dalam tingkat EU
2. Membuat
kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang
terintegrasi
3. Mencapai
satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya
tercatat.
EC telah meluncurkan suatu program utama harmonisasi hukum perusahaan
segera sesudah pembentukannya. Direktif EC saat ini telah mencakup seluruh
aspek hukum perusahaan, beberapa diantaranya memiliki pengaruh langsung
terhadap akuntansi.
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978 merupakan satu set
aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU.
Ketentuan Direktif Keempat berlaku bagi akun-akun perusahaan secara individu
dan mencakup aturan bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan
aturan penilaian. Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling
dasar dan mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagaimana
halnya mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan
keuangan untuk diaudit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan
setara dalam laporan keuangannya.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas
masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Pada saat itu, laporan keuangan
konsolidasi merupakan kekecualian dan bukan kewajiban. Direktif Ketujuh
mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang besarnya di atas ukuran
tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan laporan direktur, dan
mewajibkan dilakukannya audit.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek
kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan
oleh hukum (audit wajib). Pada dasarnya, direktif ini menentukan kualifikasi
minimum auditor. Direktif ini juga tidak membahas kebebasan pendirian
profesional di antara negara-negara EU. Pelatihan wajib harus diselesaikan di
bawah pengawasan seorang auditor yang telah ditunjuk. Harus terdapat
indepedensi, namun Direktif Kedelapan memberikan kekuasaan diskresi terhadap
negara-negara EU untuk menentukan kondisi-kondisi indepedensi.
Referensi :
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D.
Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D.
Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
Ball, R. (2006). International
Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors.
R. Luki SE.
AK. MK. Akuntansi Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar