NPM : 24209199
KELAS : 4EB13
MATERI : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Kode
Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang, yang menegaskan
bahwa kewajiban manusia yaitu melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya yang ada di masyarakat.
Salah satu tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak kita
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang
sama didalam mengatur system pemerintahan.
e. Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit
yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan
dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.
A.
Prinsip-prinsip Etika
IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tigabagian : (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika.
Adapun
prinsip etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung
jawab profesi
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h.
Standar teknis
B.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1.
Integritas.
Seorang akuntan profesional harus dapat bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Jadi, Seorang akuntan profesional itu harus
dapat bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik,.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendis
kreditkan profesi.
C. Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung
Jawab : Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
(Artikel1)
2. Kepentingan
Publik : Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas : Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4. Objektivitas dan Independensi : Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian
(due care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa : Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan
(Artikel VI).
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.